Correct Article 27
PP Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Evaluasi kinerja makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan dengan menilai:
a. capaian kinerja masing-masing indikator kinerja makro LPPD; dan
b. perubahan capaian kinerja masing-masing indikator kinerja makro LPPD.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan bobot nilai yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
