Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan EPPD berdasarkan LPPD provinsi dengan melibatkan kementerian teknis dan/atau lembaga pemerintahan nonkementerian terkait untuk menilai Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi. (2) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan EPPD berdasarkan LPPD kabupaten/kota dengan melibatkan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait untuk menilai Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
Your Correction