Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala daerah menyampaikan RLPPD kepada masyarakat bersamaan dengan penyampaian LPPD kepada Pemerintah Pusat. (2) Kepala daerah wajib memublikasikan RLPPD kepada masyarakat melalui media cetak dan/atau media elektronik. (3) Masyarakat dapat memberikan tanggapan atas RLPPD kepada kepala daerah sebagai bahan masukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Your Correction