Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan kepada Kepala Badan untuk ditetapkan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji operasional diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Your Correction