Correct Article 11
PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Current Text
(1) Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan laporan lengkap yang meliputi:
a. data mentah;
b. analisis; dan
c. hasil akhir penelitian.
(2) Data mentah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan data yang digunakan dalam Penelitian.
(3) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan metode untuk menganalisis.
(4) Hasil akhir Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hasil dan pembahasan Penelitian serta simpulan.
Your Correction
