Correct Article 35
PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Current Text
(1) Lembaga asing, perguruan tinggi asing, dan/atau warga negara asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara kegiatan; atau
c. pembatalan dan/atau pencabutan izin penelitian.
(2) Sanksi administratif kepada lembaga asing, perguruan tinggi asing, dan/atau warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi atas rekomendasi Kepala Badan selaku pelaksana penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(3) Pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
