Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari. (2) Setelah jangka waktu peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, diberikan lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum INDONESIA, dan/atau warga negara INDONESIA tetap tidak melakukan uji operasional, dikenai sanksi pembekuan hasil penelitian.
Your Correction