Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sanksi administratif kepada lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum INDONESIA, dan/atau warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diberikan oleh Kepala Badan.
Your Correction