Correct Article 32
PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Current Text
Lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum INDONESIA, dan/atau warga negara INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 22 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; atau
b. pembekuan hasil Penelitian.
Your Correction
