Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum INDONESIA, dan/atau warga negara INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 22 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; atau b. pembekuan hasil Penelitian.
Your Correction