Correct Article 31
PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Current Text
Pembinaan penyelenggaraan Penelitian, Rekayasa, Pengembangan industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diarahkan untuk:
a. meningkatkan kualitas Penelitian, Rekayasa, Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sehingga mudah dipahami, dapat dipercaya, dan terjamin keakuratannya;
b. meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan peran serta masyarakat;
c. memenuhi kepentingan publik dan pengguna jasa;
d. meningkatkan peran dan hubungan dalam kerja sama internasional; dan/atau
e. mewujudkan kegiatan Penelitian, Rekayasa, Pengembangan industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang komprehensif, terpadu, efisien dan efektif.
Your Correction
