Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peningkatan nilai guna sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan untuk: a. keanekaragaman data hasil pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan/atau b. efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Your Correction