Correct Article 26
PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Current Text
Penciptaan sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan untuk:
a. pemenuhan kebutuhan dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan/atau
b. keanekaragaman sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Your Correction
