Correct Article 25
PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Current Text
Pengembangan industri sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dengan cara:
a. menciptakan sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika baru; dan/atau
b. meningkatkan nilai guna sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang telah ada.
Your Correction
