Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan industri sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dengan cara: a. menciptakan sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika baru; dan/atau b. meningkatkan nilai guna sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang telah ada.
Your Correction