Correct Article 21
PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Current Text
Rekayasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dilakukan oleh Badan, lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum INDONESIA, dan/atau warga negara INDONESIA.
Your Correction
