Correct Article 2
PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Current Text
(1) Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilaksanakan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta membangun kemandirian bangsa.
(2) Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah kegiatan yang dilakukan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Your Correction
