Correct Article 19
PP Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang PERUSAHAAN UMUM PERUM BULOG
Current Text
(1) Antar anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.
Your Correction
