Correct Article 9
PP Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang PERUSAHAAN UMUM PERUM BULOG
Current Text
(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(2) Besarnya modal Perusahaan adalah sebesar Rp RP9.847.135.795.560,00 (sembilan triliun delapan ratus empat puluh tujuh miliar seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus enam puluh rupiah), yang terdiri dari:
a. sejumlah Rp6.354.564.879.127,00 (enam triliun tiga ratus lima puluh empat miliar lima ratus enam puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus dua puluh tujuh rupiah) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.02/2004 tentang Penetapan Modal
Perusahaan Umum (Perum) BULOG pada saat pendiriannya;
b. sejumlah Rp492.570.916.433,00 (empat ratus sembilan puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh juta sembilan ratus enam belas ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 182/KMK.06/2010 tentang Penetapan Nilai Definitif Kekayaan Negara yang Belum Ditetapkan Statusnya Sebagai Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Umum (Perum) BULOG pada saat pendiriannya;
c. sejumlah Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) berasal dari penambahan penyertaan modal negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
(3) Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan, baik berupa penambahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun pengurangan penyertaan modal Negara ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(4) Setiap penambahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan berupa penambahan penyertaan modal Negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
