Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang PERUSAHAAN UMUM PERUM BULOG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) BULOG atau disingkat Perum BULOG. (2) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta. (3) Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Your Correction