Correct Article 5
PP Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang PERUSAHAAN UMUM PERUM BULOG
Current Text
Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direksi MENETAPKAN tarif pelayanan barang, jasa, fasilitas, sarana, dan prasarana milik Perusahaan.
Your Correction
