Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang PERUSAHAAN UMUM PERUM BULOG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direksi MENETAPKAN tarif pelayanan barang, jasa, fasilitas, sarana, dan prasarana milik Perusahaan.
Your Correction