Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang PERUSAHAAN UMUM PERUM BULOG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Perusahaan berwenang penuh dan wajib mengelola dan mengusahakan aset Perusahaan, termasuk menarik manfaat atas aset yang bersangkutan. (2) Dalam hal Perusahaan melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menggunakan barang milik negara, penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction