Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77G

PP Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini berisi program pengembangan nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial emosional, dan seni. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. 12. Ketentuan Pasal 87 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diubah serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 87 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction