Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA IX

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 melalui konversi hutang pokok Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IX kepada Negara yang berasal dari hutang pokok Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XVIII berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor FA-457/DDI/1989 tanggal 27 Februari 1989. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp1.553.151.970,00 (satu miliar lima ratus lima puluh tiga juta seratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah).
Your Correction