Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA IX

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IX yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XV-XVI dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XVIII menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IX.
Your Correction