Correct Article 2
PP Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERTAMINA
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp520.917.962.842,46 (lima ratus dua puluh miliar sembilan ratus tujuh belas juta sembilan ratus enam puluh dua ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah empat puluh enam sen).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990, 1993/1994, 1994/1995, 1995/1996, 1997/1998, 2004,
2005, 2006 dan 2007 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
