Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 13 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: a. permohonan Pemberian Hak Atas Tanah, Perpanjangan Hak Atas Tanah, atau Pembaruan Hak Atas Tanah, yang belum ditetapkan keputusannya, dikenakan tarif sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini; b. permohonan Pemberian Hak Atas Tanah, Perpanjangan Hak Atas Tanah, atau Pembaruan Hak Atas Tanah yang telah diterbitkan keputusannya sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dikenakan kewajiban membayar uang pemasukan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam keputusan tersebut.
Your Correction