Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 13 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. masyarakat tidak mampu; b. badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, panti asuhan, dan panti jompo; c. veteran, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; d. suami/istri veteran, suami/istri pegawai negeri sipil, suami/istri prajurit Tentara Nasional INDONESIA, suami/istri anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; e. pensiunan pegawai negeri sipil, purnawirawan Tentara Nasional INDONESIA, purnawirawan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; f. janda/duda veteran, janda/duda pegawai negeri sipil, janda/duda prajurit Tentara Nasional INDONESIA, janda/duda anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; (3) Terhadap . . . g. janda/duda pensiunan pegawai negeri sipil, janda/duda purnawirawan Tentara Nasional INDONESIA, janda/duda purnawirawan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Your Correction