Correct Article 21
PP Nomor 13 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Current Text
(1) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. masyarakat tidak mampu;
b. badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, panti asuhan, dan panti jompo;
c. veteran, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
d. suami/istri veteran, suami/istri pegawai negeri sipil, suami/istri prajurit Tentara Nasional INDONESIA, suami/istri anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
e. pensiunan pegawai negeri sipil, purnawirawan Tentara Nasional INDONESIA, purnawirawan Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
f. janda/duda veteran, janda/duda pegawai negeri sipil, janda/duda prajurit Tentara Nasional INDONESIA, janda/duda anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
(3) Terhadap . . .
g. janda/duda pensiunan pegawai negeri sipil, janda/duda purnawirawan Tentara Nasional INDONESIA, janda/duda purnawirawan Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Your Correction
