Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku maka: 1. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2006 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4613); dan 2. Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4087) Angka I mengenai Biaya Evaluasi dan Pendaftaran Angka 33 sampai dengan Angka 42 dan Angka II mengenai Biaya Sertifikasi Angka 5 dan Angka 6, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction