Correct Article 7
PP Nomor 13 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2007 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 69 Tahun 2005 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 154); dan
b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 69 Tahun 2005 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 38), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
