Correct Article 5
PP Nomor 13 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2007 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
Current Text
Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
