Correct Article 34
PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Untuk mendanai kegiatan dalam rangka mencapai tujuan, TVRI memiliki sumber pendanaan yang berasal dari:
a. iuran penyiaran;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
c. sumbangan masyarakat;
d. siaran iklan;
e. usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
(2) Penerimaan yang diperoleh dari sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan penerimaan negara yang dikelola langsung secara transparan untuk membiayai TVRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Anggaran biaya operasional TVRI setiap tahun disetujui oleh Menteri Keuangan atas usul dewan direksi.
Your Correction
