Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota dewan pengawas TVRI berhenti atau diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik; d. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; e. terlibat ... e. terlibat dalam tindakan yang merugikan TVRI; f. dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau g. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e ditetapkan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. (3) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota dewan pengawas yang bersangkutan diberi tahu secara tertulis tentang rencana pemberhentian tersebut. (4) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih dalam proses, anggota dewan pengawas yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya. (5) Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DPR RI tidak memberikan rekomendasi pemberhentian kepada PRESIDEN, rencana pemberhentian tersebut batal. (6) Kedudukan sebagai anggota dewan pengawas berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh PRESIDEN.
Your Correction