Correct Article 20
PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota dewan pengawas adalah warga negara INDONESIA yang:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
e. berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
f. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
g. memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang penyiaran publik;
h. tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya;
i. tidak memiliki jabatan rangkap; dan
j. nonpartisan.
Your Correction
