Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan pengawas ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul DPR RI setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR RI secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat. (2) Masa kerja dewan pengawas adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya. (3) Dewan direksi diangkat dan diberhentikan oleh dewan pengawas. (4) Kepala stasiun TVRI, kepala satuan pengawas intern, kepala pusat, dan pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama. Pasal 20 ...
Your Correction