Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Stasiun penyiaran mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan penyiaran televisi publik sesuai dengan kebijaksanaan umum ataupun khusus yang ditetapkan oleh dewan direksi.
Your Correction