Correct Article 13
PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Stasiun penyiaran mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan penyiaran televisi publik sesuai dengan kebijaksanaan umum ataupun khusus yang ditetapkan oleh dewan direksi.
Your Correction
