Correct Article 12
PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Stasiun penyiaran adalah penyelenggara kegiatan penyiaran TVRI yang berlokasi di ibukota negara, provinsi, kabupaten/ kota.
(2) Stasiun penyiaran TVRI di ibukota negara menyelenggarakan siaran lokal, regional, nasional, dan menyelenggarakan siaran internasional atau siaran luar negeri.
(3) Stasiun penyiaran TVRI di setiap ibukota provinsi dan/atau di ibukota kabupaten/kota menyelenggarakan siaran lokal dan regional.
(4) Stasiun penyiaran dapat menyelenggarakan siaran dengan sistem stasiun jaringan yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(5) Stasiun ...
(5) Stasiun penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dewan direksi.
Your Correction
