Correct Article 10
PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Anggota dewan direksi berjumlah paling banyak 6 (enam) orang yang terdiri atas 1 (satu) orang direktur utama dan paling banyak 5 (lima) orang direktur, yang masing-masing memimpin Direktorat.
(2) Anggota dewan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11 ...
Your Correction
