Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dewan pengawas mempunyai tugas: a. MENETAPKAN kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai dengan arah dan tujuan penyiaran; b. mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas siaran; c. melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka terhadap calon anggota dewan direksi; d. mengangkat dan memberhentikan dewan direksi; e. MENETAPKAN salah seorang anggota dewan direksi sebagai direktur utama; f. MENETAPKAN pembagian tugas setiap direktur; g. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA (DPR RI). Pasal 8 ...
Your Correction