Correct Article 5
PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, TVRI menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan umum dan pengawasan di bidang penyelenggaraan penyiaran televisi publik;
b. pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelenggaran penyiaran televisi publik;
c. pembinaan dan pelaksanaan administrasi serta sumber daya TVRI.
Your Correction
