Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, TVRI menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan umum dan pengawasan di bidang penyelenggaraan penyiaran televisi publik; b. pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelenggaran penyiaran televisi publik; c. pembinaan dan pelaksanaan administrasi serta sumber daya TVRI.
Your Correction