Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) TVRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang bersifat independen, netral, dan tidak komersial. (2) TVRI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (3) Tempat ... (3) Tempat kedudukan TVRI di ibukota negara Republik INDONESIA dan stasiun penyiarannya berada di pusat dan daerah.
Your Correction