Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahun buku TVRI adalah tahun anggaran negara. (2) Laporan tahunan paling sedikit memuat: a. laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja serta hasil-hasil yang telah dicapai; b. permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja; c. perhitungan tahunan yang terdiri atas neraca, perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan kekayaan. (3) Laporan tahunan TVRI ditandatangani oleh dewan direksi dan dewan pengawas untuk disampaikan kepada PRESIDEN dan tembusannya disampaikan kepada DPR RI.
Your Correction