Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, TVRI wajib memberikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diumumkan melalui media massa.
Your Correction