Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) TVRI wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Jangka Menengah yang disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri. (2) TVRI wajib menyusun dan menyampaikan rencana strategi yang disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri. (3) TVRI wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Jangka Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan didasarkan pada peraturan yang berlaku.
Your Correction