Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kekayaan TVRI merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan, yang dikelola sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dimanfaatkan untuk mendanai kegiatan operasionalnya. (2) Besarnya kekayaan TVRI pada saat diberlakukannya PERATURAN PEMERINTAH ini adalah seluruh kekayaan negara yang berasal dari PT TVRI (Persero). (3) Besarnya kekayaan TVRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Bagian ...
Your Correction