Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pemimpin di lingkungan TVRI wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi TVRI serta dengan instansi atau pihak di luar TVRI sesuai dengan tugas masing-masing.
Your Correction