Correct Article 28
PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pemimpin di lingkungan TVRI wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi TVRI serta dengan instansi atau pihak di luar TVRI sesuai dengan tugas masing-masing.
Your Correction
