Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keputusan dewan pengawas ditetapkan secara kolegial melalui sidang dewan pengawas. (2) Keputusan dewan pengawas sebagaimana dimaksud ayat (1) secara formal ditetapkan oleh ketua dewan pengawas. Pasal 27 ...
Your Correction