Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan pengawas adalah jabatan noneselon. (2) Direktur ... (2) Direktur utama adalah jabatan setara eselon Ib. (3) Direktur adalah jabatan setara eselon IIa. (4) Kepala stasiun tipe A, kepala satuan pengawasan intern, kepala pusat penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan adalah jabatan setara eselon IIb. (5) Kepala stasiun tipe B, kepala bidang, dan kepala bagian adalah jabatan setara eselon IIIa. (6) Kepala stasiun tipe C adalah jabatan setara eselon IIIb. (7) Kepala seksi dan kepala subbagian adalah jabatan setara eselon IVa. (8) Kepala subseksi dan kepala urusan adalah jabatan setara eselon IVb.
Your Correction