Correct Article 17
PP Nomor 13 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang PENAMAAN, PENDAFTARAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS ASAL UNTUK PEMBUATAN VARIETAS TURUNAN ESENSIAL
Current Text
Dalam hal Varietas Turunan Esensial yang Varietas Asalnya berasal dari Varietas Hasil Pemuliaan akan dimohonkan PVT ke Kantor PVT, selain salinan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, wajib disertakan dokumen lainnya yang dipersyaratkan bagi permohonan PVT.
Your Correction
