Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 13 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang PENAMAAN, PENDAFTARAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS ASAL UNTUK PEMBUATAN VARIETAS TURUNAN ESENSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Varietas Turunan Esensial yang Varietas Asalnya berasal dari Varietas Hasil Pemuliaan akan dimohonkan PVT ke Kantor PVT, selain salinan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, wajib disertakan dokumen lainnya yang dipersyaratkan bagi permohonan PVT.
Your Correction