Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 13 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang PENAMAAN, PENDAFTARAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS ASAL UNTUK PEMBUATAN VARIETAS TURUNAN ESENSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penamaan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction