Correct Article 13
PP Nomor 13 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang PENAMAAN, PENDAFTARAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS ASAL UNTUK PEMBUATAN VARIETAS TURUNAN ESENSIAL
Current Text
(1) Pemilik Varietas Hasil Pemuliaan yang akan digunakan sebagai Varietas Asal untuk pembuatan Varietas Turunan Esensial harus memberikan nama Varietas tersebut dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(2) Pemilik Varietas Hasil Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) mendaftarkan Varietas Hasil Pemuliaannya kepada Kantor PVT.
(3) Kantor PVT mendaftar Varietas Hasil Pemuliaan yang bersangkutan dalam Daftar Umum PVT dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran disampaikan oleh pemilik Varietas Hasil Pemuliaan.
(4) Dalam hal nama Varietas Hasil Pemuliaan tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), maka Kantor PVT memberikan saran perbaikan nama Varietas Hasil Pemuliaan tersebut secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran disampaikan oleh pemilik Varietas Hasil Pemuliaan.
(5) Apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal saran perbaikan nama Varietas Hasil Pemuliaan dari Kantor PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemilik Varietas Hasil Pemuliaan tidak memberikan tanggapan, maka pendaftaran tersebut dianggap ditarik kembali.
Your Correction
