Correct Article 12
PP Nomor 13 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang PENAMAAN, PENDAFTARAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS ASAL UNTUK PEMBUATAN VARIETAS TURUNAN ESENSIAL
Current Text
(1) Setiap Varietas Hasil Pemuliaan yang akan digunakan sebagai Varietas Asal untuk pembuatan Varietas Turunan Esensial harus diberi nama yang merupakan identitas Varietas yang bersangkutan.
(2) Penamaan Varietas Hasil Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.mencerminkan identitas Varietas Hasil Pemuliaan yang bersangkutan;
b. tidak menimbulkan kerancuan karakteristik, nilai, atau identitas suatu Varietas Hasil Pemuliaan;
c.tidak telah digunakan untuk nama Varietas yang sudah ada;
d. tidak menggunakan nama orang terkenal;
e.tidak menggunakan nama alam;
f. tidak menggunakan lambang negara; dan/atau
g. tidak menggunakan merek dagang untuk barang dan jasa yang dihasilkan dari bahan propagasi seperti benih atau bibit, atau bahan yang dihasilkan dari Varietas lain, jasa transportasi atau penyewaan tanaman.
Pasal ...
Your Correction
